![]() |
RSUD Pesawaran, Kuasa hukum salah satu tersangka korupsi, Irwan Aprianto. (Foto Istimewa) |
LAMPUNG, KabarKorupsi.Com - Dugaan korupsi Kasus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran segera dilimpahkan ke Kejari Lampung pada Januari 2020. Hal itu dikatakan Irwan Aprianto, kuasa hukum dari salah satu tersangka bernama Juli, Jumat (03/01/2020).
"Januari 2020 ini insyaallah berkas dan tersangka korupsi RSUD Pesawaran dilimpahkan," kata Irwan Aprianto, di Bandar Lampung.
Irwan menjelaskan berdasarkan informasi dari penyidik kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran sudah masuk tahap P21 dan segara dilimpahkan ke Kejari Lampung, selanjutnya segera disidangkan.
"Akhir Desember 2019 belum dilimpahkan karena ada tambahan pemeriksaan oleh penyidik, makanya belum dilimpahkan dan klien kami sudah perpanjangan penahanan di Polda Lampung," ujarnya, seperti dikutip lampost.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran 2018.
Ketiga tersangka yakni, Raden Intan (RI) pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiqurrahman (TQ) selaku kontraktor, dan Julian (JL) selaku konsultan proyek pembangunan RSUD Pesawaran.
Dari hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara dalam proyek pembangunan lantai II RSUD Pesawaran mencapai Rp4,8 miliar.
Editor: Redaksi